Masyarakat Mojokerto dan sekitarnya yang mempunyai bangunan dengan luas kurang dari 200 m2 pada saat ini untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak di Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) . Masyarakat bisa datang langsung ke kantor kecamatan setempat, karena sekarang ini kecamatan sudah memiliki kewenangan menerbitkan IMB. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurus IMB di kantor kecamatan setempat di gunakan untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus IMB bagi masyarakat yang belum memiliki IMB terutama di wilayah pedesaan masih banyak rumah tinggal yang belum memiliki IMB. Juga untuk menghapus kesan jika pengurusan IMB lokasinya jauh, karena selama ini untuk mengurus IMB dilakukan di kantor BPPT. kewenangan pihak kecamatan untuk menerbitkan IMB hanya untuk bangunan rumah tinggal yang luasnya 200 m₂ ke bawah. Untuk rumah tinggal yang luasnya di atas 200 m₂ dan bangunan non rumah tinggal seperti untuk kepentingan bisnis, penerbitannya tetap di BPPT. Pene...
Postingan
Menampilkan postingan dari Desember, 2019