Postingan

Menampilkan postingan dengan label Info

Menghitung luas bangunan IMB

Gambar
                                               Menghitung luas bangunan   IMB Menghitung luas bangunan rumah 1 dengan 2 lantai jelas berbeda. Untuk rumah 1 lantai yang perlu Anda lakukan pertama adalah melihat bagaimana gambaran denah rumah apkah bentuknya persegi panjang, segitiga, trapesium, dan seterusnya. Anda bisa menentukan rumus perhitungan yang digunakan. Misalnya saja, rumah dengan bentuk persegi panjang dapat menerapkan rumus panjang x lebar. Sedangkan, jika bentuk rumahnya segitiga, maka Anda bisa memakai formulasi pengukuran luas segitiga yaitu alas x tinggi : 2. Missal : Rumah berbentuk persegi panjang memiliki panjang 10 meter dan lebar ke arah belakang 7 meter. Maka, cara menghitung luas bangunan rumah tersebut dengan mengaplikasikan rumus persegi sehingga didapatkan: Panjang = 10 meter x Lebar = 7 meter, luas = 70 m2 ...

Mudahnya mengurus Imb I Jasa gmabar imb di Mojokerto dan Jombang

Gambar
Pemerintah mengakui belum seluruh pemerintah daerah (pemda) siap menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terpadu Secara Elektronik atau  Online Single Submission  ( OSS ). Pasalnya, ketersediaan sarana dan infrastruktur sistem informasi dan teknologi (IT) belum merata di Indonesia. Sekarang ini, yang masih belum bisa menggunakan OSS ada sekitar 60 kabupaten/kota, terutama di daerah timur dan Alhamdulillah Kabupaten Sidoarjo sudah bisa menggunakan OSS dengan jaringan internet berkecepatan tinggi. Dengan diterapkannya OSS di Kabupaten Sidoarjo,semua pelayanan Perijinan semakin mudah,bagi anda yang belum mempunyai IMB    pada saat inilah waktu yang tepat untuk melaksanakan pengurusan IMB. Untuk pengurusan tersebut anda cukup dirumah dengan mengunjungi website Dinas perijinan,dialamat www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id semua jenis pelayan tetera di website tersebut.Dan untuk persyaratan pengurusan IMB cukup anda siapkan kemudian anda upload data data yang anda m...

Perizinan Ruamah Kos | Jasa gambar imb Mojokerto dan Jombang

Gambar
             Rumah kos adalah investasi jangka panjang yang sangat bepotensi pada saat kita tidak bekerja lagi atau pada saat memasuki mas pensiun.akan tetapi perlu diketahui sebelum mendirikan rumah kos kita juga harus melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam mendirikan rumah kos tersebut.   Tiga Katagori Izin Pendirian Usaha Rumah Kos - Kosan Perizinan pendirian dan pembangunan rumah kos terbagi menjadi tiga macam katagori : 1.        Perizinan untuk rumah kos kurang dari 10 kamar dilahan pekarangan 2.        Perizinan untuk rumah kos lebih dari 10 kamar dilahan pekarangan 3.        Perizinan untuk rumah kos diatas lahan tanah sawah 1.        Perizinan untuk rumah kos kurang dari 10 kamar di lahan pekarangan Untuk mendirikan usaha rumah kos di tanah pekarangan rumah dengan kamar kurang dari 10...

IMB Sebagai Legalitas Bangunan dan Kewajiban Membayar SPPT PBB Tiap Tahun I Jasa gambar IMB Mojokerto dan Jombang

Gambar
IMB Sebagai Legalitas Bangunan dan Kewajiban Membayar SPPT PBB Tiap Tahun Tanah dan rumah adalah aset berharga yang patut untuk dijaga dan dilindungi. Untuk itu, sebagai pemilik Anda perlu memastikan apakah dokumen-dokumen yang menyertai suatu tanah dan bangunan Anda telah ada dalam genggaman. Jika belum, segeralah mengurus dokumen-dokumen tersebut u ntuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti perebutan hak milik atau penipuan. Anda perlu mengetahui dan memahami dokumen-dokumen yang Anda miliki. Hal tersebut berkaitan dengan kepemilikan atau legalitasnya di mata hukum. Anda Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya! Selain sertifikat tanah, Anda perlu mengurus dokumen-dokumen pelengkapnya, yaitu Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang  Pajak Bumi Bangunan  (SPPT PBB). Dokumen-dokumen ini dikeluarkan oleh instansi yang berbeda, dan memiliki fungsi yang berbeda pula. Jika belum memilikinya, Anda perlu segera m...

IMB Sebagai Legalitas Bangunan dan Kewajiban Membayar SPPT PBB Tiap Tahun I Jasa Gambar Imb Mojokerto dan Jombang

Gambar
IMB Sebagai Legalitas Bangunan dan Kewajiban Membayar SPPT PBB Tiap Tahun Tanah dan rumah adalah aset berharga yang patut untuk dijaga dan dilindungi. Untuk itu, sebagai pemilik Anda perlu memastikan apakah dokumen-dokumen yang menyertai suatu tanah dan bangunan Anda telah ada dalam genggaman. Jika belum, segeralah mengurus dokumen-dokumen tersebut u ntuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti perebutan hak milik atau penipuan. Anda perlu mengetahui dan memahami dokumen-dokumen yang Anda miliki. Hal tersebut berkaitan dengan kepemilikan atau legalitasnya di mata hukum. Anda Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya! Selain sertifikat tanah, Anda perlu mengurus dokumen-dokumen pelengkapnya, yaitu Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang  Pajak Bumi Bangunan  (SPPT PBB). Dokumen-dokumen ini dikeluarkan oleh instansi yang berbeda, dan memiliki fungsi yang berbeda pula. Jika belum memilikinya, Anda perlu segera m...