Pengertian IMB dan SPPT PBB Bangunan
Pengertian
IMB dan SPPT PBB Yang Harus Diketahui Sebelum Membangun Rumah
Tanah dan rumah
adalah aset berharga yang patut untuk dijaga dan dilindungi. Untuk itu, sebagai
pemilik Anda perlu memastikan apakah dokumen-dokumen yang menyertai suatu tanah
dan bangunan Anda telah ada dalam genggaman. Jika belum, segeralah mengurus dokumen-dokumen
tersebut untuk
menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti perebutan hak milik atau
penipuan. Anda perlu mengetahui dan memahami dokumen-dokumen yang Anda miliki.
Hal tersebut berkaitan dengan kepemilikan atau legalitasnya di mata hukum.
Selain
sertifikat tanah, Anda perlu mengurus dokumen-dokumen pelengkapnya, yaitu Izin
mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak
Bumi Bangunan (SPPT PBB). Dokumen-dokumen ini dikeluarkan oleh
instansi yang berbeda, dan memiliki fungsi yang berbeda pula. Jika belum
memilikinya, Anda perlu segera mengurusnya. Untuk itu, pahami prosesnya secara
mendalam dengan mencari tahu tata cara pengajuan dan pembayarannya secara
terperinci.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB diatur dalam Undang-Undang
nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung. UU tersebut menyatakan bahwa untuk
mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin
Mendirikan Bangunan. IMB adalah landasan yang sah untuk Anda mendirikan
bangunan. Dalam IMB, tercantum data bangunan secara detil, mulai dari
peruntukan, jumlah lantai, dan lampiran detail teknis.
IMB terdiri dari IMB Rumah Tinggal, IMB Bangunan Umum Non-rumah
Tinggal,sampai dengan Delapan lantai, dan IMB Bangunan Umum Non-rumah Tinggal Sembilan lantai atau lebih. Masing-masing tipe
bangunan tersebut memiliki syarat yang berbeda. Semakin tinggi atau rumit
bangunan, maka akan semakin banyak pula perhitungan dalam pemberian IMB.
Untuk mengurus IMB Rumah Tinggal, cukup melalui seksi Perijinan
Bangunan di kantor kecamatan setempat. Sementara, untuk Bangunan Non-rumah
Tinggal, permohonan IMB dilakukan di suku dinas perizinan bangunan kota
administrasi setempat. Untuk bangunan dengan tipe dan luasan tertentu,
perijinan dikeluarkan oleh pemda atau gubernur. Terakhir, untuk bangunan dengan
fungsi khusus, perizinan langsung dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Pentingnya IMB
IMB menjadi kebutuhan yang
wajib dipenuhi, terutama untuk mengajukan kredit bank. Hal tersebut karena bank
akan menilai bangunan yang akan menjadi jaminan utang dibangun
sesuai aturan. Beberapa contohnya, rumah tinggal
dibangun di lokasi yang memang diizinkan sebagai tempat hunian; ruko di daerah
komersial; dan area perkantoran dan hotel yang sesuai dengan area publik.
Adapun pula aturan yang mengatur perihal teknis, seperti garis
sempadan, Koefesien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefesien Luas Bangunan (KLB)
yang taat aturan. Terakhir, penting pula untuk memastikan bahwa bentuk bangunan
yang tergambar di IMB sesuai dengan bentuk bangunan fisiknya di dunia nyata.
Tata Cara Pengajuan Permohonan
IMB Rumah Tinggal
Pengajuan Permohonan IMB (PIMB)
Rumah Tinggal diajukan di loket PTSP kantor kecamatan setempat. Untuk itu, Anda
harus memahami Peraturan
Gubernur No.129 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemberian Pelayanan Bidang Perizinan
Bangunan.
Siapkan berkas-berkasnya dengan lengkap dan kumpulkan. Nantinya,
berkas akan diteliti secara administratif dan teknis. Setelah itu, akan
dilakukan pemeriksaan lapangan. Petugas yang bertugas akan menilai dan
menghitung besarnya retribusi IMB.
Petugas nantinya akan membuat Surat Ketetapan Retribusi (SKRD) IMB
untuk Pemohon. Dengan mengetahui besarannya, Anda sebagai pemohon IMB akan
diminta untuk membayar retribusi IMB ke kas daerah atau bank di kecamatan.
Dengan demikian, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran berupa SKRD tertanda
lunas.
Setelah bukti pembayaran SKRD diserahkan ke loket PTSP, berkas
permohonan IMB akan diproses dan penerbitan oleh PTSP kecamatan. Nantinya, IMB
Rumah Tinggal yang telah diterbitkan bisa diambil oleh pemohon atau yang
menjadi kuasa di loket PTSP kecamatan.
Kelengkapan Persyaratan
Permohonan IMB Rumah Tinggal
Anda perlu untuk
memastikan kelengkapan berkas yang akan diajukan. Pastikan tidak ada yang
tertinggal sebelum Anda serahkan. Untuk itu, pastikan sudah lengkap semuanya di
rumah. Adapun kelengkapannya, antara lain:
1.
Formulir PIMB beserta tanda tangan;
2.
Fotokopi akte perusahaan;
3.
Fotokopi KTP pemilik tanah atau pemohon;
4.
Fotokopi NPWP pemohon;
5.
Fotokopi surat kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN
yang dilegalisisasi notaris atau kartu kapling dari pemerintah daerah atau
Pusat yang telah dilegalisisasi pemerintah kotamadya atau instansi pusat
penerbit kartu kapling;
6.
Fotokopi surat tagihan dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan;
7.
Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari PTSP sebanyak 5 lembar;
8.
Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud
karena peruntukannya, disyaratkan RTLB dari PTSP sebanyak 5 lembar;
9.
Fotocopi SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih;
10.
Gambar rencana arsitektur (khusus pada zonasi R.5, rumah besar
atau R.9, rumah KDB rendah atau di lokasi yang termasuk gol. pemugaran,
gambar harus ditandatangani perencana pemilik IPTB) sebanyak 5 set;
11.
Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan (bila
lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A, B, atau C);
12.
Perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang ditandatangani
perencana konstruksi pemilik IPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang
lebih dari 5 meter) sebanyak 4 set.
Biaya Retribusi IMB
Retribusi IMB rumah tinggal dihitung dengan rumus luas bangunan
dikali indeks dikali harga satuan retribusi. Hal tersebut diatur dalam Perda
No.3 Tahun 2012. Adapun pembayaran retribusi rumah tinggal
dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
dari seksi pelayanan IMB kecamatan dan pembayaran dilakukan di kas daerah.
Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah, lembar untuk P2B
diserahkan ke Loket PTSP.
Jangka Waktu Penyelesaian IMB Rumah Tinggal
IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh kepala seksi satlak PTSP
kecamatan setempat. Untuk penyelesaian IMB Rumah Tinggal, ditetapkan sesuai
ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 adalah kurang lebih
selama 20 hari kerja.
IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui pesan
singkat atau telepon kepada pemohon atau kuasa, dapat diambil dengan membawa
bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa, apabila yang mengambil
bukan pemohon ke loket PTSP kecamatan.
Pelaksanaan Bangunan
Pelaksanaan Bangunan dapat
dimulai setelah IMB diterbitkan. Salinan atau fotokopi IMB atau papan kuning
IMB harus dipasang di lokasi pembangunan atau di tempat yang mudah dilihat dari
jalan. Selain itu, pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah
diterbitkan.
Apabila terdapat rencana perubahan atau penambahan, perlu
dikonfirmasi sebelum pelaksanaan. Untuk itu perlu diajukan IMB perubahan atau
penambahan. Selama pelaksanaannya, salinan atau fotokopi IMB harus berada di
lokasi bangunan. Untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan, berasal dari
petugas pengawasan seksi penataan kota kecamatan.
Apakah Bangunan Rumah Lama Anda Telah Memiliki IMB?
Meskipun telah berstatus rumah lama, namun setiap bangunan perlu
memiliki IMB. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan administratif yang meliputi:
1.
Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak
atas tanah;
2.
Status kepemilikan bangunan gedung; dan
3.
Izin mendirikan bangunan gedung.
Dari ketentuan tersebut, IMB adalah surat bukti dari pemerintah
daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi
yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah
disetujui oleh pemerintah daerah.
Untuk pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal lama dapat
diajukan ke tempat yang sama, yaitu loket pelayanan IMB di seksi perizinan
bangunan kecamatan. Adapun, dokumen dan syarat yang dibutuhkan untuk mengurus
IMB mungkin memiliki sedikit perbedaan untuk tiap daerahnya.
Selain itu, jika terdapat denda mungkin belum diatur secara jelas
dalam peraturan atau undang-undang. Namun satu hal yang telah pasti bahwa yang
perlu Anda bayar dalam pengurusan IMB adalah retribusi IMB Rumah Tinggal
Dapat disimpulkan bahwa IMB wajib dimiliki bagi setiap pemilik
bangunan. Hal tersebut karena orang yang bertanggung jawab atas bangunan
berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Dengan demikian,
dasar hukum yang berlalu perlu untuk dipatuhi dan ditegakkan. Oleh karena itu,
jika Anda sebagai pemilik bangunan yang telah berdiri lama, memiliki ukuran
luas 160 m2, dan belum memiliki IMB, Anda tetap mempunyai kewajiban dalam
kepemilikan IMB.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
(SPPT-PBB)
Setelah mengetahui tentang IMB, dokumen lain yang perlu diketahui
berikutnya adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
(SPPT-PBB). SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang
harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. SPPT diatur dalam Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan
yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.
SPPT sekadar menentukan besaran hutang yang perlu dibayarkan
subjek terhadap objek pajaknya. Selain itu, SPPT PBB bukan merupakan bukti
kepemilikan objek pajak. Oleh karena itu, Anda akan menemukan bahwa nama yang
tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB.
Hal tersebut dapat terjadi karena pemilik tidak melakukan balik
nama SPPT PBB setelah terjadi peralihan hak atau balik nama sertifikat atas
suatu tanah dan bangunan. Dalam pembayaran PBB, Anda perlu menyesuaikan Nomor
Objek Pajak (NOP).
Kondisi lainnya adalah SPPT PBB hanya mencantumkan nama salah
satu pemilik saja, jika pemilik objek pajak tersebut lebih dari satu orang.
Anda perlu memahami bahwa tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang sah
adalah sertifikat. Sementara itu, IMB berguna untuk menyatakan bahwa bangunan
yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan, SPPT PBB adalah
besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap
objek pajak.
Cara Mendapatkan SPPT
Untuk mendapatkan SPPT, Anda perlu mengambilnya di kantor
kelurahan, kepala desa, atau di KPP Pratama/KPPBB, tempat objek pajak
terdaftar, atau tempat lain yang telah ditentukan. Untuk mempermudah pelayanan,
SPPT dapat dikirim melalui kantor pos dan giro atau diantarkan oleh aparat
kelurahan atau desa. Selain itu, wajib pajak dapat menggunakan fasilitas Kring
Pajak (500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari fixed phone atau PSTN.
Hak Wajib Pajak
1.
Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak;
2.
Mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal
Wajib Pajak meminta;
3.
Mengajukan keberatan dan atau pengurangan;
4.
Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Bank atau
kantor pos dan giro tempat pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT; atau
5.
Mendapatkan Resi atau struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya
(sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS) dalam
hal pembayaran PBB dilakukan melalui fasilitas ATM atau fasilitas perbankan
elektronik lainnya; atau
6.
Mendapatkan Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB
kelurahan atau desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan
melalui petugas pemungut PBB.
Kewajiban Wajib Pajak
1.
Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar
dan lengkap, dan menyampaikan ke KPP Pratama atau KP2KP setempat,
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh
subjek pajak;
2.
Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali
kepada lurah, kepala desa, dinas pendapatan daerah, atau KP2KP untuk diteruskan
ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT;
3.
Melunasi PBB pada tempat pembayaran PBB yang telah ditentukan.
Demikianlah serba-serbi pengertian dan penjelasan mengenai IMB
dan SPPT PBB. Semoga referensi ini dapat menjadi acuan untuk mengurus
dokumen-dokumen yang menyertai tanah dan rumah Anda. Sehingga Anda dapat
tinggal dengan aman dan damai.
Komentar
Posting Komentar