Katagori Perijinan Usaha Rumah Kos I Jasagambarimb MojokertoJombang







            Rumah kos adalah investasi jangka panjang yang sangat bepotensi pada saat kita tidak bekerja lagi atau pada saat memasuki mas pensiun.akan tetapi perlu diketahui sebelum mendirikan rumah kos kita juga harus melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam mendirikan rumah kos tersebut.

 Tiga Katagori Izin Pendirian Usaha Rumah Kos - Kosan

Perizinan pendirian dan pembangunan rumah kos terbagi menjadi tiga macam katagori :
1.      Perizinan untuk rumah kos kurang dari 10 kamar dilahan pekarangan
2.      Perizinan untuk rumah kos lebih dari 10 kamar dilahan pekarangan
3.      Perizinan untuk rumah kos diatas lahan tanah sawah

1.      Perizinan untuk rumah kos kurang dari 10 kamar di lahan pekarangan
Untuk mendirikan usaha rumah kos di tanah pekarangan rumah dengan kamar kurang dari 10, maka ada dua perizinan yang perlu diurus, yakni :
§  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB yaitu perizinan untuk membangun, merobohkan atau menambah sebuah bangunan, termasuk rumah kos. Perizinan ini akan dikeluarkan oleh kepala daerah setempat (pemerintah kota/kabupaten). Dari adanya IMB maka Anda sebagai pemilik rumah kos akan terhindar dari sanksi pemerintah.
§  Izin operasional /HO (izin gangguan)
Rumah kos yang merupakan bentuk usaha maka diperlukan izin operasional atau izin gangguan (HO/ Hinder Ordonantie) agar lingkungan sekitar juga merasa aman dan nyaman dengan keberadaan rumah kos.
2.      Perizinan untuk rumah kos lebih dari 10 kamar dilahan pekarangan
Bila rumah kos yang akan bangun di pekarangan rumah direncanakan berjumlah lebih dari 10 kamar maka perizinannya meliputi :
§  IMB
§  Izin Operasional
§  IPT
IPT atau Izin Pemanfaatan Tanah merupakan surat izin untuk pemanfaatan tanah pribadi atau badan untuk peruntukan kegiatan atau usaha pada perubahan tanah.
§  Dokumen Lingkungan
Perizinan dokumen lingkungan juga perlu diurus dengan tujuan memberikan perlindungan pada lingkugan dari dampak dari kegiatan usaha rumah kos.
§  Site Plan
Untuk membangun rumah kos juga diperlukan dokumen site plan yang merupakan gambar dua dimensi untuk rencana pada kaveling tanah rumah kos. Dari sini terlihat bagaimana rencana jalan, listrik, air, dan fasilitas umum serta fasilitas sosial lainnya yang berkaitan dengan rumah kos yang akan didirikan.
3.      Perizinan untuk rumah kos dengan tanah sawah dengan berapa pun jumlah kamarnya
Sementara itu untuk rumah kos yang akan didirikan di atas tanah sawah dengan berapa pun jumlah kamarnya maka prosedur perizinannya antara lain :
§  IMB
§  Izin Operasional
§  Mengurus IPT
§  Dokumen lingkungan
§  Site Plan

        Dengan demikian bagi kita yang akan mendirikan usaha rumah kos maka sebaiknya kita persiapkan ijin ijin yang diperlukan ,semoga informasi ini bemanfaat dan membantu anda.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa gambar IMB Mojokerto dan Jombang

Tips Memilih Rangka Atap Baja Ringan Untuk Rumah kita I Jasa Gambar IMB Surabaya

Mengenal PBG sebagai pengganti IMB